Delapan Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Divonis 4 Hingga 6 Tahun Penjara

Foto istimewa

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 hingga 2023, Selasa (12/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Talenta Muda Indonesia Ubed Melaju di Thailand Open, BNI Perkuat Pembinaan Atlet Nasional

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” demikian isi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa.

Terdakwa dengan hukuman tertinggi yakni Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Arief Sukmara masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun. Ketiganya juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Sementara itu, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata divonis pidana penjara selama 5 tahun dengan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca Juga  Lisa Rachmat Pengacara Gregorius Ronald Tannur Terangkan Adanya Perubahan BAP Pada Persidangan

Adapun Dwi Sudarsono dan Indra Putra dijatuhi hukuman paling ringan di antara para terdakwa, yakni pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *