Danny Praditya Dituntut 7 Tahun 6 Bulan, PH Michael Shah Sebut Transaksi PJBG PGN–Isargas Sah dan Nyata

Penasehat hukum FX L Michael Shah

AYODESA.COM, JAKARTA – Penasihat hukum terdakwa Danny Praditya, FX L. Michael Shah, menyampaikan keberatan keras atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Isargas/IAE. Ia menilai tuntutan jaksa sarat kesimpulan yang tidak berdasar serta bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami keberatan karena tuntutan jaksa penuh dengan kesimpulan yang menurut saya mengada-ada,” ujar Michael Shah kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Lagi, Wakil Gubernur Babel Dilaporkan ke Polisi
Para Terdakwa mendengarkan tuntutan JPU di persidangan

Michael menjelaskan, sejak awal jaksa mendalilkan bahwa transaksi antara PGN dan Isargas bukan merupakan transaksi jual beli gas yang sah. Namun, dalam persidangan justru terungkap bahwa perjanjian jual beli gas tersebut nyata dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Awalnya jaksa bilang ini bukan jual beli gas. Tapi di persidangan terbukti bahwa perjanjian jual beli gas itu real. Ketika argumen itu runtuh, narasinya diputar menjadi pinjam-meminjam uang yang dibayar pakai gas. Ini membuat kami justru bingung,” tegasnya.

Baca Juga  Ahli Waris Girik Pastikan Keaslian Surat Dan Akui Gunawan Muhammad Hanya Kuasa Jual

Menurut Michael, tidak masuk akal apabila direksi PGN sebagai badan usaha milik negara (BUMN) besar tidak memahami anggaran dasar perusahaan, lalu melakukan perjanjian pinjam-meminjam yang tidak sesuai dengan karakter dan kegiatan usaha PGN.

“Tidak mungkin direksi PGN yang sudah menjabat bertahun-tahun tidak paham anggaran dasarnya. PGN bukan perusahaan pembiayaan atau pemberi pinjaman. Keputusan itu diambil setelah rapat dan konsultasi, jadi tidak mengada-ada,” katanya.

Ia juga menyoroti sikap jaksa yang pada akhirnya mengakui bahwa transaksi tersebut merupakan jual beli gas dengan mekanisme advance payment. Michael menegaskan, pembayaran di muka dalam praktik bisnis merupakan hal yang lazim dan tidak dilarang oleh undang-undang.

Baca Juga  Pledoi Danny Praditya: Sengketa Bisnis Dijadikan Pidana, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

“Advance payment itu tidak dilarang. Ini bagian dari asas kebebasan berkontrak. Bahkan ahli juga menyebutkan bahwa pemberian uang muka dalam transaksi adalah hal biasa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Michael menilai tuduhan jaksa yang menyamakan transaksi jual beli gas dengan pembayaran utang memiliki implikasi serius, khususnya terhadap kredibilitas laporan keuangan PGN sebagai perusahaan terbuka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *