Dana Pascatambang PT Koba Tin Rp147,3 Miliar Dicairkan Sejak 2014, Kejati Babel Telusuri Aliran Dana

Foto docs

AYODESA.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pasca tambang bijih timah eks PT Koba Tin periode 2014-2025. Penyidik kini menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel yang didampingi tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penggeledahan di salah satu kantor bank milik negara di Jakarta Utara pada Rabu (24/6/2026).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Ada Ekspor Timah Ilegal di Babel, Yuliot: Kementerian ESDM Segera Miliki Ditjen Gakkum

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana pasca tambang PT Koba Tin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Selasa (30/6/2026), dokumen-dokumen yang disita akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Namun hingga kini, belum diketahui secara rinci jenis dokumen yang disita maupun dugaan tindak pidana korupsi secara spesifik yang tengah diusut penyidik.

Baca Juga  PT BSAL Kirim Balok Timah ke Gudang Tantra Logistic, IUP dan Smelter Diduga Sudah Lama Tak Beroperasi

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut kepada Asisten Intelijen Kejati Babel, Aco Rahmadi, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Babel, Romza. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pasca tambang PT Koba Tin sejatinya telah lama menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana reklamasi dan pascatambang yang nilainya mencapai puluhan juta dolar Amerika Serikat.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pelepasan jaminan pasca tambang PT Koba Tin telah dilakukan sebanyak sembilan kali dalam rentang waktu 2014 hingga 2021.

Baca Juga  Lewat 'Bujang Kampong' Pj Bupati Bangka Nginap di Desa Bawa Puluhan Jenis Pelayanan

Data tersebut tertuang dalam surat Kementerian ESDM Nomor T-909/KM.04/SDB.P/2024 tertanggal 1 September 2024 tentang tindak lanjut pelaksanaan kewajiban pascatambang eks PT Koba Tin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *