AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membeberkan sejumlah fakta persidangan berdasarkan keterangan para saksi, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMP Harnowo Susanto, PPK SMA Dhany Hamidan Khoir, serta mantan Direktur SMA Suhartono Arham.
JPU mengungkapkan bahwa para PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri dalam proses pengadaan Chromebook. Spesifikasi teknis yang digunakan disebut telah mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook, yang merujuk pada kajian teknis dan regulasi Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
“PPK mengakui tidak melakukan survei harga pasar. Negosiasi harga hanya dilakukan berdasarkan harga yang tercantum di e-katalog, padahal harga di luar e-katalog diketahui jauh lebih rendah,” ujar JPU Roy Riadi usai persidangan.
Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya dugaan praktik monopoli dalam pengadaan tersebut yang melibatkan sejumlah prinsipal laptop, seperti Zyrex, Axioo, dan SPC. Terungkap dalam persidangan bahwa sebelum proses pengadaan dimulai, para prinsipal tersebut telah diundang dalam pertemuan melalui aplikasi Zoom oleh Biro Pengadaan untuk memastikan kesanggupan produksi.
Menurut JPU, indikasi monopoli dalam perkara ini terlihat dari dua aspek utama. Pertama, kewajiban penggunaan sistem Chrome Device Management (CDM) pada perangkat yang diadakan, yang dinilai membatasi ruang kompetisi. Kedua, adanya pengkondisian harga, di mana harga ditentukan oleh penyedia dengan kecenderungan tinggi karena adanya jaminan bahwa produk tersebut pasti terserap oleh proyek pemerintah.








