Dalam Sidang Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Terungkap Aliran Dana Ke Sanggar-sanggar Dikembalikan Bukan Ke Kepala Bidang

Waspada Daeli (tengah) didampingi rekan Rendra Nugraha Ramadhan (kanan) dan Santo Sinaga (kiri) Penasihat Hukum terdakwa M Fairza Maulana

AYODESA.COM, JAKARTA — Tim Penasihat Hukum (PH) M Fairza Maulana, Waspada Daeli beserta rekan mengungkapkan bahwa bukan  M Fairza Maulana yang menghubungi sanggar-sanggar, juga bukan kepada kliennya dana yang mengalir ke sanggar-sanggar itu dikembalikan.

Waspada Daeli kepada redaksi, usai persidangan mengatakan bahwa yang paling fundamental dalam fakta persidangan ini, dimana sebelumnya dalam dakwaan JPU dituduhkan bahwa klien kami menghubungi para penggiat sanggar, ternyata tidak terbukti.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pesilat Babel Raih 3 Emas, 3 Perunggu di Internasional Indonesia Open Championship

“ada beberapa sanggar yang kita konfirmasi lagi, kita tanya Kembali, ternyata semua saksi dari sanggar tidak ada yang dihubungi oleh klien kami. Artinya peran klien kami dalam menghubungi pelaku sanggar untuk kegiatan ini tidak terbukti,” kata Waspada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

Waspada juga menerangkan terkait uang yang mengalir ke sanggar-sanggar kemudian  dikembalikan, yang diindikasi menjadi aliran uang yang belakangan menjadi masalah. Waspada mengatakan bahwa bukan kepada kliennya (M Fairza Maulana) dana itu dikembalikan.

Baca Juga  Didakwa Turut Menerima Suap, Terdakwa Fahrurozy Tidak Ajukan Eksepsi

“Jelas itu dalam persidangan, para pelaku sanggar itu menyatakan yang menghubungi adalah AA Rukanda dan dia juga yang meminta balik uang tersebut, serta nomer rekening yang diberikan dimana dana itu dikembalikan juga atas nama AA Rukanda bukan rekening bidang pemanfaatan,” terang Waspada.

suasana sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025)

Waspada mengungkapkan bahwa dalam persidangan dikatakan bahwa perbuatan melanggar hukum ini adalah tanggungjawab M Fairza Maulana, lantaran kliennya adalah sebagai kuasa pengguna anggaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *