AYODESA.COM, JAKARTA — Tim Penasihat Hukum (PH) M Fairza Maulana, Waspada Daeli beserta rekan mengungkapkan bahwa bukan M Fairza Maulana yang menghubungi sanggar-sanggar, juga bukan kepada kliennya dana yang mengalir ke sanggar-sanggar itu dikembalikan.
Waspada Daeli kepada redaksi, usai persidangan mengatakan bahwa yang paling fundamental dalam fakta persidangan ini, dimana sebelumnya dalam dakwaan JPU dituduhkan bahwa klien kami menghubungi para penggiat sanggar, ternyata tidak terbukti.
“ada beberapa sanggar yang kita konfirmasi lagi, kita tanya Kembali, ternyata semua saksi dari sanggar tidak ada yang dihubungi oleh klien kami. Artinya peran klien kami dalam menghubungi pelaku sanggar untuk kegiatan ini tidak terbukti,” kata Waspada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
Waspada juga menerangkan terkait uang yang mengalir ke sanggar-sanggar kemudian dikembalikan, yang diindikasi menjadi aliran uang yang belakangan menjadi masalah. Waspada mengatakan bahwa bukan kepada kliennya (M Fairza Maulana) dana itu dikembalikan.
“Jelas itu dalam persidangan, para pelaku sanggar itu menyatakan yang menghubungi adalah AA Rukanda dan dia juga yang meminta balik uang tersebut, serta nomer rekening yang diberikan dimana dana itu dikembalikan juga atas nama AA Rukanda bukan rekening bidang pemanfaatan,” terang Waspada.

Waspada mengungkapkan bahwa dalam persidangan dikatakan bahwa perbuatan melanggar hukum ini adalah tanggungjawab M Fairza Maulana, lantaran kliennya adalah sebagai kuasa pengguna anggaran.








