AYODESA.COM – JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan Tipikor , membacakan replik atau bantahan atas pembelaan terdakwa kasus pencucian uang korupsi timah Helena Lim, pada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). Persidangan dengan agenda pembacaan replik ini dipimpin Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, dengan Hakim Anggota Fajar Kusuma Aji dan Sukartono.
JPU dalam repliknya memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua nota pembelaan dari terdakwa. Dalam persidangan juga terdapat para terdakwa lain, pada perkara Tata Niaga Pengelolaan Timah, yaitu MB Gunawan dan Eks Direksi PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Ermindra.
“ Kami penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim menyatakan pembelaan yang diajukan dari terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan tetap pada penuntut umum yang dibacakan pada sidang sebelumnya,” tegas JPU.








