AYODESA.COM, BANTUL — Sidang perkara Nomor 264/Pid.B/2025/PN.Btl yang menjerat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Anhar Rusli, S.H. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul, tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., C.M. membacakan nota pembelaan (pledoi) setebal lebih dari 100 halaman.
Di hadapan majelis hakim, Dr. Wilpan, menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersifat kabur (obscuur libel) dan tidak terbukti secara hukum.
“Perbuatan klien kami adalah bagian dari kewenangan administratif seorang PPAT, bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Tidak ada niat jahat, tidak ada keuntungan melawan hukum, dan tidak ada tipu muslihat,” ujar Wilpan dalam ruang sidang, Rabu (5/11/2025).
Dalam pledoi tersebut, Wilpan menjelaskan bahwa Anhar Rusli hanya menerima fee jasa sebesar Rp10 juta, sesuai ketentuan maksimal 1% dari nilai transaksi, dan tidak mengetahui skema kejahatan yang dilakukan oleh pihak lain.
“Ketiga saksi pelaku sendiri mengakui dalam BAP bahwa Anhar Rusli tidak mengetahui skema mereka. Fakta ini tidak dibantah siapa pun, tapi justru diabaikan dalam tuntutan jaksa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wilpan menekankan bahwa kesalahan prosedural dalam pelaksanaan akta jual beli tidak dapat serta merta dikriminalisasi.
“Ini jelas pelanggaran administratif, bukan pidana. Asas lex specialis derogat legi generali dan ultimum remedium harus ditegakkan,” katanya menegaskan.








