AYODESA.COM, JAKARTA – Lisa Rachmat Pengacara terpidana Gregorius Ronald Tannur, membacakan nota pembelaan (Pledoi) dirinya yang dituntut pidana 14 tahun penjara oleh JPU. Lisa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan.
Andi Syarief selaku Penasehat Hukum (PH) Lisa Rachmat kepada awak media, usai persidangan mengatakan bahwa selama persidangan tak satupun alat bukti bisa dijelaskan dari hasil tindak kejahatan. Lisa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kejahatan. Menurut Andi dakwaan JPU tidak terbukti di persidangan. Maka Andi meminta Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan.
“Tidak ada saksi fakta yang menjelaskan, Lisa memberikan atau menyerahkan uang kepada Damanik (Hakim PN Surabaya yang mengaku diberi uang oleh Lisa),” kata Andi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

“Memerintahkan kepada JPU untuk segera mengembalikan seluruh barang bukti yang disita dirampas untuk negara,” tambah Andi.








