Dalam Pledoi Lisa Rachmat, PH: Tak Satupun Alat Bukti Bisa Jelaskan Perbuatan Lisa

Persidangan Lisa Rachmat, agenda pledoi di Pengadilan Tipikor, Selasa (10/6/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Lisa Rachmat Pengacara terpidana Gregorius Ronald Tannur, membacakan nota pembelaan (Pledoi) dirinya yang dituntut pidana 14 tahun penjara oleh JPU. Lisa  meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan.

Andi Syarief selaku Penasehat Hukum (PH) Lisa Rachmat kepada awak media, usai persidangan mengatakan bahwa selama persidangan tak satupun alat bukti bisa dijelaskan dari hasil tindak kejahatan. Lisa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kejahatan. Menurut Andi dakwaan JPU tidak terbukti di persidangan. Maka Andi meminta Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PH Ali Muhtarom: Klien Kami Tak Terlibat Aktif, Hanya Pasif dan Tidak Tahu Soal Suap

“Tidak ada saksi fakta yang menjelaskan, Lisa memberikan atau menyerahkan uang kepada Damanik (Hakim PN Surabaya yang mengaku diberi uang oleh Lisa),” kata Andi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Tim pengacara Lisa Rachmat

“Memerintahkan kepada JPU untuk segera mengembalikan seluruh barang bukti yang disita dirampas untuk negara,” tambah Andi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *