Dalam Pledoi Ira Puspadewi Tegaskan Tak Ada Korupsi Akuisisi PT JN, PH Soesilo Sebut Terjadi Kriminalisasi Aksi Korporasi

Para terdakwa bergantian membacakan nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tiga terdakwa, yakni Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.

Ketiganya merupakan mantan petinggi ASDP yang didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022. Dalam perkara bernomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman berat:

Bacaan Lainnya
  • Ira Puspadewi dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
  • Harry Muhammad Adhi Caksono dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
  • Muhammad Yusuf Hadi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga  Pemegang Saham Perkuat BPRS, Gubernur Hidayat Sebut Butuh Suntikan Modal Hingga Rp 15 M, Pihak Luar Bisa Ikut Berinvestasi

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, membacakan langsung nota pembelaan pribadinya yang berjudul “Mari Hentikan Kriminalisasi dan Framing Korupsi pada Profesional BUMN Negeri Ini.”

Dalam pledoinya, Ira menegaskan dirinya tidak pernah melakukan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara senilai Rp1,272 triliun. Ia menilai tuduhan kerugian negara yang disampaikan jaksa adalah hasil rekayasa dan framing yang tidak berdasar.

“Kapal Royal Nusantara berbobot 6.000 GT dengan valuasi Rp121 miliar dihargai hanya Rp12,4 miliar sebagai besi tua. Itu tidak masuk akal,” ujar Ira di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, penilaian aset yang dijadikan dasar dakwaan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki sertifikat penilai publik, sehingga hasilnya tidak sah secara hukum. Ia menegaskan bahwa kapal-kapal PT JN masih produktif dan laik laut, bukan besi tua seperti yang disebut dalam dakwaan.

Baca Juga  Jaksa Agung Titipkan Pengelolaan Lahan PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN

Dalam pembelaannya, Ira menegaskan akuisisi PT JN, justru memberikan keuntungan besar bagi negara. ASDP, kata dia, memperoleh 53 kapal dengan izin komersial lengkap hanya dengan nilai Rp1,272 triliun, sementara total aset kapal yang diperoleh mencapai Rp2,09 triliun.

“ASDP mendapat perusahaan utuh dengan aset kapal bernilai Rp2,092 triliun hanya seharga Rp1,272 triliun. Secara nominal, ASDP dan negara justru untung,” tegasnya.

Selain itu, akuisisi tersebut memperkuat posisi ASDP dalam menjaga layanan penyeberangan di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang kerap tidak tersubsidi oleh pemerintah.

Ira juga membantah narasi jaksa yang menyebut dirinya telah bersekongkol dengan pemilik JN sejak 2017. Ia menegaskan seluruh proses akuisisi dilakukan secara transparan, profesional, dan disertai pendampingan lembaga resmi seperti BPK dan BPKP.

“Semua dakwaan itu adalah hasil framing yang memutarbalikkan fakta. Saya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Ira tegas.

Ira turut memaparkan berbagai prestasi dan inovasi selama masa kepemimpinannya, di antaranya:

  • Digitalisasi tiket di 35 pelabuhan ASDP dan 19 pelabuhan non-ASDP;
  • Penerapan Ship Management System (SMS) dan sistem pengawasan bahan bakar (SIEMON);
  • Pembangunan dermaga Merak yang terbengkalai selama 18 tahun;
  • Peluncuran layanan eksekutif Merak–Bakauheni yang memberi kontribusi laba signifikan;
  • Revitalisasi pelabuhan dan kapal agar lebih bersih dan nyaman;
  • Pembangunan gedung kantor pusat berkonsep green building;
  • Pengembangan kawasan wisata terpadu Labuan Bajo dan Bakauheni Harbour City.
Baca Juga  Eks Kadisbud DKI Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Tak Berdasar Fakta Persidangan

“Kami bekerja dengan filosofi for the best interest of the company. Semua dilakukan demi kepentingan terbaik ASDP dan masyarakat,” ucapnya.

Dalam bagian akhir pledoi, Ira menyoroti fenomena kriminalisasi terhadap profesional BUMN yang bekerja dengan integritas. Ia menyebut kasus yang menjeratnya serupa dengan apa yang pernah dialami RJ Lino (Pelindo), Karen Agustiawan (Pertamina), dan Nur Pamudji (PLN).

“Profesional yang bekerja dengan hati dan integritas kini justru dijadikan sasaran. Fitnah seperti ini lebih keji dari pembunuhan,” ujarnya dengan suara bergetar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *