AYODESA.COM, JAKARTA — Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Djuyamto, secara terbuka mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Dalam sidang tersebut, Djuyamto mengaku menerima sejumlah uang dalam penanganan perkara dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng (migor) yang melibatkan tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dengan suara bergetar, Djuyamto menyampaikan pembelaan pribadi yang penuh penyesalan dan refleksi diri. Ia menegaskan bahwa kasus yang menimpanya bukan hanya mencoreng nama baiknya sebagai hakim, tetapi juga menghancurkan perjuangannya dalam dunia dakwah yang telah ia rintis bertahun-tahun.
“Kesalahan fatal yang saya lakukan telah menghancurkan karier dakwah yang saya bangun dengan penuh perjuangan,”
ujar Djuyamto di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku telah menerima konsekuensi berat atas perbuatannya, baik secara administratif maupun sosial. Selain dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim, Djuyamto juga harus menghadapi hujatan dan tekanan publik. Namun, ia menyatakan menerima semua itu dengan lapang dada.
“Walaupun menyakitkan, saya menerimanya dengan ikhlas sebagai bentuk tanggung jawab moral saya di hadapan masyarakat,” tuturnya.








