AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Hingga saat ini, kasus korupsi timah terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbaru, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi smelter yang terafiliasi dengan smelter RBT dkk di kasus korupsi timah korporasi. Menariknya, ada 3 perusahaan yang bergerak di bidang pertimahan terungkap di dakwaan JPU meraup total keuntungan hingga 5 triliyun. Ke 3 perusahaan tersebut adalah CV Indo Mental, CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri dan CV Salsabilah.
Sayangnya, hingga saat ini belum terdengar adanya upaya Kejagung untuk melakukan penindakan terhadap ketiga perusahaan tersebut. Terkecuali perusahaan dari CV Salsabila dengan Direktur bernama Tetian yang kini di buru Kejagung.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa CV Indo Mental adalah anak perusahaan dari PT Timah yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa. Direktur Utama CV Indo Mental bernama Rony Malino Batti, Direktur Dudy Hatari dan Komisaris Mimpin Sitepu. Sedangkan, CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri adalah koperasi yang didirikan oleh PT Timah sebagai wadah bagi karyawan PT Timah. Belum diketahui siapa saja nama-nama yang tercantum dalam kepengurusan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri.








