Citata Jaksel Sebut SPP Mini Soccer Simprug Sudah Dilaporkan ke Inspektorat, Warga Minta Kepastian Hukum

Oplus_131072

AYODESA.COM, JAKARTA – Hampir sembilan bulan setelah diterbitkannya Surat Perintah Pembongkaran (SPP) terhadap bangunan yang digunakan sebagai Mini Soccer B23 Arena Simprug dan K30 Padel Simprug di kawasan Simprug Garden II, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pelaksanaan tindak lanjut surat tersebut masih menjadi perhatian masyarakat.

Hingga pertengahan Juli 2026, aktivitas di lokasi tersebut disebut masih berlangsung. Selain digunakan untuk kegiatan olahraga, layanan pemesanan lapangan juga masih dapat diakses melalui platform pemesanan daring sehingga aktivitas komersial dinilai masih berjalan.

Berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor 6869/e/SPP/JS/KBL/X/2025/AT.13.01 tertanggal 21 Oktober 2025 yang diterbitkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, penyelenggara bangunan gedung dan pengelola Mini Soccer B23 Arena Simprug serta K30 Padel Simprug diperintahkan melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa apabila pembongkaran tidak dilakukan dalam waktu 14 hari kerja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk melaksanakan pembongkaran. Namun, hingga hampir sembilan bulan setelah surat diterbitkan, masyarakat menilai belum ada pelaksanaan pembongkaran sebagaimana diperintahkan.

Salah seorang warga yang mengaku terdampak keberadaan fasilitas olahraga tersebut, Sutandi, mengatakan perhatian masyarakat kini tidak hanya tertuju pada keberadaan bangunan, tetapi juga pada kepastian pelaksanaan keputusan yang telah diterbitkan pemerintah.

Baca Juga  Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan

“Yang menjadi perhatian kami selain keberadaan dua lapangan olahraga itu adalah bagaimana tindak lanjut atas Surat Perintah Pembongkaran yang telah diterbitkan hampir sembilan bulan lalu. Masyarakat tentu berharap setiap keputusan yang telah dikeluarkan instansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat dilaksanakan maupun ditegakkan sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Sutandi.

Menurutnya, masyarakat menghormati kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Namun, warga berharap ada penjelasan mengenai perkembangan pelaksanaan surat pembongkaran tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan.

Baca Juga  Polda Metro Benarkan Haksono Santoso Jadi Tersangka dan Masuk DPO

“Harapan kami sederhana. Apabila suatu keputusan telah diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan yang dimiliki instansi pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tentu masyarakat berharap ada kejelasan mengenai pelaksanaannya. Kepastian seperti inilah yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” tambahnya.

Citata: Penanganan Sudah Dikoordinasikan Lintas Instansi

Sementara itu, Staf Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Tony Sirait, saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026), menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran bangunan tersebut telah dikoordinasikan dengan berbagai instansi terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *