Cegah Kekerasan dan Perundungan, Gubernur Hidayat Arsani Teken MoU Bersama Pengadilan Tinggi Agama di Bangka

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mencegah kekerasan dan perundungan terhadap perempuan serta anak, melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bangka Belitung.

AYODESA.COM, BANGKA — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mencegah kekerasan dan perundungan terhadap perempuan serta anak, melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bangka Belitung.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik, Desa Petaling, Kecamatan Mendo Barat, pada Kamis (11/9/2025), disaksikan oleh jajaran pejabat pemerintah, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Korupsi Kredit BNI: Ketua Majelis Hakim Tolak Kehadiran Ahli Dr. Hernold Makawimbang

“Hari ini merupakan bentuk nyata kesepakatan dan komitmen bahwa pemerintah hadir dan mendukung penuh upaya perlindungan bagi perempuan dan anak. Semua yang tertuang dalam MoU ini akan kita jalankan dengan sungguh-sungguh demi kepentingan anak bangsa,” ujar Gubernur Hidayat Arsani.

Menurut Gubernur Hidayat, kerja sama ini tak hanya memperkuat sinergi antar lembaga, tetapi juga bertujuan meminimalkan dampak sosial dari perceraian, seperti munculnya kelompok kemiskinan baru, anak putus sekolah, dan hilangnya pemenuhan hak-hak perempuan serta anak.

Baca Juga  PH Ira Puspadewi Bongkar Kelemahan Auditor KPK

“MoU ini juga menjadi langkah strategis untuk menurunkan angka pernikahan dini di Babel. Perlindungan perempuan dan anak adalah hal mendasar, karena menyangkut nilai-nilai luhur dan martabat manusia dalam berinteraksi,” jelasnya.

Hidayat menyambut baik kerja sama dengan PTA dan berharap nota kesepahaman tersebut menjadi landasan kokoh bagi peningkatan kualitas layanan hukum yang berpihak pada perempuan dan anak.

“Mari kita jalankan MoU ini secara positif dan sesuai aturan. Jangan ada penyimpangan dari kesepakatan yang telah disetujui bersama,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *