AYODESA.COM-TIGA ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjadi saksi bisu atas buruknya praktek tata niaga timah selama ini. Saksi demi saksi mengungkap setiap kejanggalan dan dugaan kecurangan serta amburadulnya rezim birokrasi pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selama ini terbungkus rapi. Terutama terkait RKAB dan IUJP yang diterbitkan diduga kuat adalah bodong.
Dari ruang Hatta Ali, Kusuma Atmaja, Wirjono Projodikoro, kebusukan, kecurangan dan praktek gelap yang diperankan sejumlah nama atas perkara ini untuk kesekian kalinya terungkap dan aroma busuknya menyeruak serta menyebar hingga jauh ke luar ruangan sidang itu, Rabu, 18 September 2024.
Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dan pernah menjadi pejabat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sekitar Pukul 10.35 WIB, tampak tercogok di hadapan Majelis Hakim, usai disumpah untuk bersaksi atas terdakwa eks Kadis ESDM Babel, Suranto Wibowo, Amir Syabana dan Rusbani.
Mereka yang didudukkan di kursi kayu panjang berwarna cokelat tua itu sesuai urutan yang akan memberi kesaksian. Yang pertama dan paling senior adalah Erman Budiman, Kabid Pertambangan Umum.
Kemudian Edwar selaku Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Yulius Sinaga sebagai eks Kasi Pertambangan Logam dan kini Sekretaris Dinas ESDM Babel, Reskiansyah staf Dinas ESDM, Noprial selaku Kasi Pengembangan Wilayah Tambang dan Kasi Pengembangan Sumber Daya Mineral Dr. Leylasari.
Dalam agenda pemeriksaan saksi itu, mereka dicecar Tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait proses keluarnya rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Mereka adalah Tim Evaluasi RKAB.
Saat dicecar JPU soal proses RKAB, Erman Budiman, mengungkapkan Dokumen RKAB diterima Kadis ESDM, padahal banyak kekurangannya.
Termasuk ketika ditanya JPU soal kekurangan seperti soal royalty, pajak, iuran lainnya, neraca cadangan dan terkait kewajiban pada masyarakat sekitar apakah sudah beres atau clear?
“Apakah benar-benar diverifikasi dan apakah turun ke lapangan?” tanya JPU.
Jawaban Erman dengan tegas menjawab, “ Teken dulu, kekurangan doumen menyusul,” kata dia.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji tampak terkejut dengan jawaban Erman. “Apakah itu diplenokan tim RKAB, apakah dokumen susulan diplenokan?” tanyanya dengan mimik wajah heran.
“Dokumen susulan tidak diplenokan,” tegas Erman.
Ketua Majelis Hakim tampak semakin heran dengan jawaban Erman. “Tidak diplenokan, berapa lama disusulkan (kekurangan dokumen). Tanpa RKAB perusahaan tidak bisa beroperasi?” kata Fajar.
Erman tidak bisa menjawab dengan tegas terkait dokumen susulan yang ditanyakan. “Iya benar yang mulia tanpa pleno. RKAB dokumen penting,” katanya.
Sementara terkait kunjungan ke lapangan atau lokasi penambangan, Erman mengaku hanya ke PT MCM saja. Sedangkan untuk perusahaan Venus, Menara Cipta Mulia, Stanindo dan lainnya tidak dilakukan. Itu pun mereka tidak melakukan wawancara dengan pihak penambang, masyarakat untuk memastikan kegiatan penambangan berlangsung atau tidak.
“Tidak sama sekali. Hanya berdasarkan data dokumen RKAB saja. Hanya menerima data dari perusahaan saja, tidak cek ke lapangan,” kata Erman pendek.
Sedangkan ketika JPU menanyakan peta dengan Skala 1:2.000, Erman mengatakan ada peta tambang, tapi skalanya tidak 1:.2000.
Hakim Tegur Saksi
Erman juga mengaku soal biya akomodasi pengajuan RKAB. Pihak perusahaan atau pengaju RKAB hanya membantu snack. Ketika ditanya JPU lebih lanjut apakah hanya sncak saja? Bagaimana dengan adanya rapat di luar kantor ESDM. Erman tampak terkesan enggan menjawabnya dengan mengatakan hanya bantuan tersebut saja.
Ketua Majelis Hakim Fajar pun lantas menegur saksi dan meminta untuk berterus terang memberikan kesaksian apalagi sudah disumpah agar memberikan kesaksian yang sebenarnya.








