AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah enam pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung dalam prosesi yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pelantikan tersebut meliputi Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat), Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), serta Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
Pejabat yang dilantik yakni Prof. Dr. Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jampidum, Dr. Kuntadi sebagai Jampidsus, Dr. Harli Siregar sebagai Kepala Badan Diklat, Dr. Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, dan Dr. Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Jaksa Agung.
Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan pelantikan tersebut bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan momentum memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Di tengah dinamika yang sedang dihadapi institusi, setiap pejabat yang dilantik dituntut mampu menunjukkan kepemimpinan yang tangguh, menjaga soliditas, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang mumpuni, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Burhanuddin.
Kepada Wakil Jaksa Agung yang baru, Burhanuddin meminta agar memperkuat fungsi pengawasan serta membangun sinergi antara bidang teknis dan pendukung. Selain itu, Wakil Jaksa Agung diminta memastikan penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus berjalan profesional, independen, dan tidak berlarut-larut.
Menurutnya, evaluasi berkala diperlukan untuk mengembalikan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.
Selanjutnya, kepada Jampidum Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, Jaksa Agung menekankan pentingnya melanjutkan program strategis serta memperkuat peran jaksa sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana.
Burhanuddin juga meminta seluruh jajaran memahami dan menerapkan KUHP serta KUHAP baru secara profesional, sehingga pembaruan hukum pidana dapat menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berintegritas, dan mampu menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan prosedural.
Sementara, sorotan utama disampaikan kepada Jampidsus yang baru, Dr. Kuntadi. Burhanuddin menegaskan pergantian pimpinan tidak boleh menghambat penanganan perkara tindak pidana korupsi.






