AYODESA.COM, PANGKALPINANG – Buntut vonis bebas seluruh terdakwa kasus korupsi Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang senilai Rp 20,2 miliar, Komisi Yudisial dalami potensi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Anggota KY dan Juru Bicara KY
Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi ayodesa.com, Kamis (20/3/2025) mengatakan, KY segera mempelajari keputusan majelis tersebut.
“Setelah mempelajari putusan perkara tersebut, KY akan menentukan langkah selanjutnya,” kata Jubir KY.
Jubir KY menegaskan, pada prinsipnya, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Sementara terkait adanya Dissenting Opinion (DO) salah satu anggota majelis hakim, Fajar mengatakan, KY perlu mendalami dan mempelajari putusannya.
“Apakah ada faktor-faktor yang bersifat interventif dari timbulnya DO tersebut, atau hanya semata karena perbedaan pandangan di antara para hakim yang memeriksa perkara,” kata Fajar.
Meski demikian, Fajar menjelaskan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili kasus korupsi Bank SumselBabel adalah hal yang wajar dan diperbolehkan bagi hakim dalam penanganan perkara.






