AYODESA.COM, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) Respons MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bank SumselBabel Pangkalpinang: Jika Perlu Periksa Majelis Hakimnya
MAHKAMAH Agung (MA) membatalkan Putusan Bebas PN Pangkalpinang terhadap terdakwa korupsi KUR Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang sebesar Rp20,2 miliar.
Dari 8 terdakwa, 4 sudah dibatalkan MA atas putusan bebas hakim tipikor PN Pangkalpinang. Sedangkan 4 lainnya, informasinya masih berproses. Terkait hal ini, Fakhruddin Halim, Pemimpin Redaksi ayodesa.com, mewawancarai secara khusus Anggota Komisi Yudisial (KY) dan Juru Bicara KY Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum, Minggu, 20 Juli 2025, berikut petikan wawancaranya:
Bagaimana tanggapan Komisi Yudisial (KY) atas pembatalan putusan PN Pangkalpinang?
Putusan kasasi MA yang membatalkan putusan tingkat pertama pada prinsipnya adalah hal yang wajar, sebab majelis hakim masing-masing memiliki kewenangan dan kemandirian dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Termasuk dalam perkara tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang, yang dalam pemeriksaan pengadilan tingkat pertama telah membebaskan para terdakwa namun di tingkat kasasi, majelis hakim kasasi telah membatalkan putusan tersebut.
Jika memang majelis hakim kasasi dapat membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa, maka sudah seharusnya para terdakwa dijatuhkan vonis yang sesuai dengan perbuatannya. Apalagi negara sedang berusaha keras memerangi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Setidaknya dengan putusan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelakunya, serta dapat menjadikan peringatan bagi pejabat atau penyelenggara negara lainnya untuk tidak melakukan praktik korupsi.
Bagaimana dengan majelis hakim Tipikor PN Pangkalpinang yang menangani perkara ini?
Sepanjang majelis hakim bekerja secara profesional dengan kemampuan dan pengetahuan yang mereka miliki, dan tidak ditemukan motif atau modus yang sengaja melindungi kepentingan terdakwa, maka majelis hakim yang memutus perkara tersebut tidak dapat dipersoalkan.
Terkait dengan putusan perkara ini jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi, dan putusan tersebut telah dibatalkan melalui kasasi. Secara prosedural, hal tersebut memang telah sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara pidana.
Terkecuali jika dalam pemeriksaan perkara ditemukan adanya penyalahgunaan yang dilakukan oleh majelis hakim, yang bermaksud melindungi kepentingan terdakwa, maka hal tersebut perlu untuk diproses untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim.
Namun demikian, untuk memprosesnya diperlukan adanya petunjuk, yang tidak hanya berupa putusan semata, tetapi memerlukan informasi lainnya yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut. Seperti halnya, laporan atau informasi mengenai adanya komunikasi, atau pertemuan, atau dalam bentuk tindakan pelanggaran dan transaksi dengan pihak berperkara, serta yang lainnya.
Apakah ada indikasi pelanggaran?
Komisi Yudisial tidak dapat serta merta menyimpulkan berdasarkan informasi atas putusan saja, namun terlebih dahulu perlu mempelajari putusan dan mendalami motif dari putusan tersebut. Sejauh ini, berdasarkan data internal yang ada di KY, belum ada laporan atau informasi yang masuk terkait perkara a quo, baik di tingkat pertama maupun di tingkat kasasi. KY baru memperolehnya dari media, sehingga memerlukan waktu untuk mempelajari atau mendalami informasi tersebut.
Apakah KY akan memeriksa hakim PN Pangkalpinang yang mengadili perkara ini?








