AYODESA.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) tidak boleh dipandang sebagai sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Menurutnya, program tersebut harus menjadi instrumen strategis untuk melahirkan pemimpin operasional yang berintegritas, adaptif, inovatif, serta mampu menggerakkan transformasi institusi Kejaksaan menuju Indonesia Emas 2045.
Penegasan itu disampaikan Harli saat membuka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I dan II Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Mapim), Kamis (30/7/2026).
Pembukaan pelatihan dilaksanakan secara daring dari Command Center Gedung Wira Badiklat Kejaksaan RI. Bertindak sebagai Wira Upacara Kepala Bidang Penyelenggara Pusdiklat Mapim Zulkarnain Nasution, S.H., M.H., sedangkan Komandan Upacara adalah Afrijal Chair, S.H., M.H., yang menjabat Kasubid pada Pusdiklat Mapim.
Dalam amanatnya, Harli menjelaskan bahwa Indonesia saat ini memasuki fase pembangunan jangka panjang melalui RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029 yang berorientasi pada pencapaian visi Indonesia Emas 2045. Salah satu fokus utama pembangunan tersebut adalah peningkatan daya saing sumber daya manusia melalui penguatan kualitas modal manusia atau Human Capital Index.
Karena itu, Badiklat Kejaksaan RI memiliki peran strategis dalam menyiapkan aparatur yang mampu menjawab tantangan zaman sekaligus mendukung pelaksanaan misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
“Transformasi Badiklat bukan lagi sekadar menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, tetapi menjadi penggerak pengembangan kapabilitas institusional Kejaksaan yang terintegrasi dengan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier aparatur,” tegas Harli.
Ia menjelaskan bahwa arah kebijakan Badiklat kini berfokus pada transformasi berkelanjutan sebagai penggerak pengembangan kapabilitas institusional Kejaksaan menuju Indonesia Emas 2045. Melalui kebijakan tersebut, sistem pendidikan dan pelatihan yang sebelumnya bersifat parsial diarahkan menjadi ekosistem pembelajaran yang selaras dengan kebutuhan organisasi.
Harli juga mengingatkan seluruh insan Badiklat agar memaknai Perintah Harian Jaksa Agung RI, khususnya butir kelima yang menempatkan pembinaan, pengawasan, dan Badan Diklat sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Menurutnya, Badiklat tidak cukup hanya menghasilkan aparatur yang memiliki kompetensi teknis.
“Badiklat wajib menjadi mercusuar perubahan. Kita harus melahirkan pemimpin masa depan yang memiliki visi besar, keberanian moral, ketajaman analisis, kemampuan prososial, serta penguasaan teknologi digital dalam setiap proses penegakan hukum,” ujarnya.






