AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7/2026).
Keputusan tersebut diumumkan Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna. Menurutnya, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Meski demikian, Anang menegaskan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.






