BPKH Bantah Eks Ka BPN Adi Wibowo dan Andi Hudirman Soal Izin PT FAL & PT SAML

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mursid Wibawa, dalam kesaksiannya di sidang Tipikor pemanfaatan lahan PT NKI seluas 1.500 hektare di PN Pangkalpinang, Kamis (7/3/2025).

AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Alasan BPN Bangka menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek) dan izin oleh Pemkab Bangka atas lahan seluas 1.500 hektare di Kotawaringin – Labu Air Pandan yang diajukan PT FAL dan SAML dinilai tidak tepat alias mengada-ada.

Hal ini diungkapkan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mursid Wibawa, dalam kesaksiannya di sidang Tipikor pemanfaatan lahan PT NKI seluas 1.500 hektare di PN Pangkalpinang, Kamis (7/3/2025).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Tepis Isu Mundur, Thorcon Pastikan Lanjutkan Tahapan Perizinan PLTN di Bangka Belitung

Dalam persidangan, Selasa (25/2/2025), saksi eks Sekda Bangka Andi Hudirman dan eks Kepala BPN Bangka Adi Wibowo mengatakan memproses perizinan PT FAL dan PT SAML lantaran area lahan yang diajukan adalah Area Penggunaan Lain (APL).

Makanya BPN Bangka mengeluarkan Pertek dan Pemkab Bangka mengeluarkan PKKPR dan dokumen lainnya.

Selain PT FAL dan PT SAML, PT BAM juga dalam kesaksian tiga petinggi perusahaan tersebut pada 21 Februari 2025.

Petinggi PT FAL Raden Laurencius Johny Widyotomo, dalam persidangan mengatakan seluas 200 hektare lahan sudah dibuka dan ditanami sawit. Dia beralasan karena areal APL.

Baca Juga  Gubernur Hidayat Arsani Tegas: Satgas Timah Jangan Sakiti Rakyat! Pemprov Babel Siapkan Satgas WPR Lindungi Penambang Kecil

“Itu APL, di luar izin. Dasarnya NPKH. Kami sudah bayar Perteknya ke BPN,” kata dia melansir berita sebelumnya.

Bantah Keras

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *