BPK Nilai PT Timah Gagal Amankan WIUP, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 34,49 Triliun

Foto docs BPKRI

AYODESA.COM, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai PT Timah Tbk gagal mengamankan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dikelola. Akibatnya menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp34,49 triliun.

Hal ini terungkap dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024, BPK menilai TINS gagal mengamankan WIUP.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Gelar Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Qubah Timah, Ini Pesan PJ Walikota Unu!

Sebagai pemegang IUP timah terbesar di Tanah Air, produksi TINS dinilai tak sebanding dengan luas konsesi yang dimiliki. Lemahnya pengamanan di lapangan disebut menjadi biang keladi hilangnya sumber daya mineral yang semestinya bisa dikelola oleh perusahaan.

Kondisi tersebut diduga membuka celah bagi aktivitas penambangan ilegal yang marak terjadi di kawasan konsesi perusahaan.

BPK pun lantas merekomendasikan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk mengusulkan kepada pemerintah segera mengambil alih pengamanan penambangan WIUP PT Timah.

Lembaga itu juga merekomendasikan Erick untuk berkoordinasi dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan aparat penegak hukum untuk melakukan penataan ulang bisnis timah di Pulau Bangka Belitung.

Baca Juga  KPU Kota Pangkalpinang Gelar FGD, Bahas Ini!!

“Termasuk dalam penertiban keberadaan perusahaan swasta dan smelter yang diduga menerima, mengolah, dan mengekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” demikian tulis BPK dalam IHPS II-2024, dikutip Rabu (28/5/2025).

“Selain itu, Direksi PT Timah agar melaporkan dugaan penambangan ilegal kepada aparat penegak hukum,” tulis BPK.

Temuan lainnya, BPK mencatat perencanaan penambangan oleh mitra TINS tidak disertai target produksi yang jelas. Selain itu, biaya kerja sama sewa smelter tercatat lebih tinggi dari harga pokok produksi (HPP) smelter milik PT Timah.

Baca Juga  Pj Bupati M Haris Tegaskan Pemkab Bangka Tetap Berupaya Pertahankan Tenaga Honorer

Alhasil, perusahaan tidak dapat menentukan target produksi dari kerja sama tersebut dan turut menanggung risiko atas ketidakakuratan data sumber daya maupun cadangan di lahan bekas tambang maupun lokasi mitra yang berada dalam WIUP TINS.

Tak hanya itu, potensi kerugian juga ditemukan pada kerja sama sewa smelter dengan mitra selama periode 2019–2020. BPK mencatat kerugian yang ditimbulkan dari selisih HPP mencapai Rp 1,65 triliun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *