AYODESA.COM – JAKARTA – Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,2 triliun dan subsider 6 tahun penjara. Atas putusan hakim tersebut, Awi menyatakan masih pikir-pikir.
Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), divonis 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1,9 triliun dan subsider enam tahun penjara. Terhadap putusan hakim, Robert Indarto menyatakan akan memilih banding.
Awi dan Robert dinilai hakim telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto, di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).








