AYODESA.COM – JAKARTA – Komisaris maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, hanya tertunduk dan diam seribu Bahasa, usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dirinya. Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas tata niaga timah. Hendry merupakan pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yakni smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Sidang dakwaan Hendry Lie digelar Kamis (30/1/2025), sementara eksepsi atau nota keberatan Bos Sriwijaya tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025), dengan Ketua Majelis Hakim Tony Irfan.
Pada sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hendry Lie menerima uang senilai Rp1 triliun. JPU juga menyatakan Hendry telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, dengan para terdakwa yang telah dijebloskan ke penjara sebelumnya.
Dalam nota keberatan atau eksepsinya, Penasehat Hukum (PH) Hendry meminta majelis hakim menyatakan klien mereka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum sebagaimana dakwaan jaksa. PH juga membantah bahwa Hendry menjadi pemegang saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), yang merupakan salah satu perusahaan smelter yang menjalin kerja sama sewa alat pengolahan dengan PT Timah Tbk.
JPU yang menanggapi eksepsi Hendry, mengatakan keberatan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa, sehingga tidak dapat dipertimbangkan untuk diterima.
“Keberatan PH tidak masuk ke ruang lingkup eksepsi, sebagaimana Pasal 15 ayat 1 KUHAP. Sehingga dalil-dalil terdakwa dan Tim PH patut dikesampingkan oleh Majelis Hakim,” terang JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut JPU menyimpulkan bahwa Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara A quo. Serta menolak nota keberatan yang diajukan oleh PH terdakwa.
“Kami Jaksa Penuntut Umum sudah cermat, jelas dan lengkap sebagaimana yang ditentukan kitab undang-undang hukum acara pidana. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas kami JPU memohon dan memutuskan untuk menolak seluruh dari nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa,” tegas JPU. (Anton)






