AYODESA.COM – JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana khusus, membacakan tuntutan Bos Timah Thamron alias Aon. Selaku beneficial owner atau pemanfaat keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), Aon dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3 triliun subsider 8 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga membacakan tuntutan terhadap Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP, dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Kwan Yung alias Buyung selaku mantan Komisaris CV VIP dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). JPU meyakini para terdakwa bersalah dan meyakini terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.








