Bos Smelter Aon Dituntut JPU 14 Tahun Penjara

Thamron alias Aon Cs di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024)

AYODESA.COM – JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana khusus, membacakan tuntutan Bos Timah Thamron alias Aon. Selaku beneficial owner atau pemanfaat keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), Aon dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3 triliun subsider 8 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga membacakan tuntutan terhadap Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP, dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Kwan Yung alias Buyung selaku mantan Komisaris CV VIP dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Perkuat Pengawasan KDMP dan Program Jaga Desa, Kejari serta DPC ABPEDNAS se-Babel Teken Kerja Sama

Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). JPU meyakini para terdakwa bersalah dan meyakini terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *