Bos Petro Energy Jadi Terdakwa Kasus Kredit LPEI, PH: Transaksi Nyata Bukan Fiktif

Soesilo Wibowo Ketua Tim Kuasa Hukum JM

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menyorot perhatian publik pada Jumat (12/9/2025). Skandal yang menyeret perusahaan PT Petro Energy ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 900 miliar, bahkan berpotensi membengkak hingga Rp 11,7 triliun. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua BrellY Yuniar Dien Wardi Haskori, S.H., M.H.

Tiga terdakwa utama dari Petro Energy duduk di kursi pesakitan, yaitu: Jimmy Masrin (JM) – Pemilik PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN) – Direktur Utama, dan Susy Mira Dewi (SMD) – Direktur Keuangan

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Agenda PJ Walikota Dilarang Diliput Media?

Fakta persidangan terungkap, meski PT PE tidak layak menerima fasilitas kredit, LPEI tetap mencairkan pinjaman Rp 1 triliun secara bertahap. Kontrak palsu pun dibuat untuk memperkuat pengajuan kredit. Tak hanya itu, muncul istilah kode rahasia “uang zakat” yang dipakai pejabat LPEI untuk meminta jatah 2,5–5% dari setiap pencairan kredit.

Waldus Situmorang, Kuasa hukum Jimmy Masrin, , menegaskan beberapa poin penting, yaitu: terungkap saksi sempat menyebut tidak ada kontrak, tapi akhirnya mengakui ada dokumen kontrak berbahasa Inggris.Saksi akui adanya hubungan dagang, namun yang dipersoalkan adalah volume perdagangan.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Kasus Gula Korporasi, Pengacara Soesilo: Pendapat Ahli Diluar Kelaziman, Tidak Bisa Jadi Pegangan Hukum

“Barang dalam perdagangan bisa disimpan di gudang, bukan harus diserahkan sekaligus. Kontrak memastikan barang tersedia, sehingga tudingan kontrak fiktif dinilai janggal. Kami selaku PH mendesak bukti nyata, bukan sekadar dokumen jadi-jadian,” kata Situmorang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *