AYODESA.COM, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, seiring perkembangan proses hukum yang tengah berjalan. Berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum, nilai dana yang diduga digelapkan dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan perseroan memahami keresahan yang dirasakan para anggota CU akibat kasus tersebut. Menurutnya, BNI juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana sesuai dengan perkembangan penyidikan.
“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Munadi menjelaskan, mekanisme pengembalian dana nantinya akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Langkah ini dilakukan agar proses penyelesaian berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ia menambahkan, sejak kasus tersebut terungkap pada Februari 2026, BNI telah melakukan berbagai langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik perseroan.
“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Munadi menegaskan bahwa kasus ini pertama kali terdeteksi melalui sistem pengawasan internal BNI dan langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Dari proses tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.






