AYODESA.COM, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan proses pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara telah selesai sepenuhnya. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa penyelesaian ini mencakup transfer terakhir sebesar Rp21.257.360.600 yang melengkapi pengembalian sebelumnya senilai Rp7.000.000.000.
“Total dana yang telah dikembalikan kepada CU Paroki Aek Nabara mencapai Rp28.257.360.600. Dengan ini, seluruh proses pengembalian dinyatakan tuntas,” ujar Munadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara, atas dampak dan keresahan yang timbul akibat kasus tersebut.






