AYODESA.COM, MEDAN – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar. Namun demikian, penyelesaian perkara tersebut masih menunggu perkembangan proses hukum lanjutan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Sumatera Utara di Medan, Rabu (3/6/2026), dengan menghadirkan perwakilan BNI, nasabah Koperasi Swadharma, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta kuasa hukum para pihak.
Hadir dalam rapat tersebut Regional CEO BNI Wilayah 01 Rustianto, pimpinan BNI Cabang Pematangsiantar, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam paparannya, Rustianto menyampaikan bahwa BNI telah menyatakan kesediaan untuk membayarkan ganti rugi sebesar sekitar Rp472,62 juta sesuai porsi kewajiban perseroan berdasarkan pembebanan tanggung renteng dalam Putusan PN Pematangsiantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 3 Desember 2020.
Sebagai bentuk itikad baik, BNI juga telah menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk menitipkan dana ganti rugi tersebut.
“BNI akan mematuhi apa yang menjadi keputusan dalam proses pengadilan di PN Pematangsiantar,” ujar Rustianto.
Meski demikian, BNI saat ini masih menempuh upaya hukum berupa gugatan perlawanan (partij verzet) guna memastikan pembebanan kewajiban kepada para pihak dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan hukum.
Menurut Rustianto, proses mediasi dalam perkara tersebut telah beberapa kali dilakukan, dengan mediasi terakhir berlangsung pada 26 Mei 2026. Namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan antara para pihak.
“Agenda berikutnya dijadwalkan pada 8 Juni 2026 dengan pembacaan laporan mediator,” jelasnya.






