AYODESA.COM, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan merupakan bagian dari perseroan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang menyeret koperasi tersebut.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa Koperasi Swadharma didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri dan memiliki struktur kepengurusan serta manajemen operasional yang independen di luar BNI.
“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).
Dalam perkembangannya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil berkisar 1,5% hingga 2% per bulan. Praktik ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, dalam perkara yang tengah ditangani, juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.
Keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI turut memicu kesimpangsiuran persepsi di masyarakat. Untuk mencegah hal serupa, sejak 2016 BNI telah mengambil langkah tegas dengan melarang koperasi beroperasi di area kantor.
Sejak awal mencuatnya kasus, BNI secara konsisten menegaskan bahwa hubungan hukum para deposan adalah dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan tersebut.






