AYODESA.COM, JAKARTA — Kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar akhirnya menemui titik terang. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan pengembalian dana tersebut akan dilakukan secara penuh pada Rabu (22/4/2026).
Kepastian ini disampaikan Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, usai pertemuan yang difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
“Paling cepat besok, 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik CU Paroki Aek Nabara secara penuh, sesuai yang disampaikan pihak CU,” ujar Putrama.
Ia menegaskan bahwa solusi penyelesaian telah disepakati bersama antara BNI dan pihak CU, sehingga proses pengembalian dana dapat segera direalisasikan tanpa hambatan.
Putrama juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian terhadap kasus ini, serta kepada Kapolri yang turut memberikan atensi dalam proses penanganan hukum oleh Polda Sumatera Utara.
“Ini menjadi pembelajaran bersama, baik bagi perbankan maupun nasabah. Ke depan kami akan terus mengedepankan literasi keuangan dan memperkuat sistem pengawasan internal,” katanya.






