BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik CU Aek Nabara

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara Sumatera Utara, Suster Natalia Situmorang, dan Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan. (Dok)

AYODESA.COM, JAKARTA — Kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar akhirnya menemui titik terang. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan pengembalian dana tersebut akan dilakukan secara penuh pada Rabu (22/4/2026).

Kepastian ini disampaikan Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, usai pertemuan yang difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kasus Penagihan Intimidatif, OJK Panggil Indosaku dan AFPI

“Paling cepat besok, 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik CU Paroki Aek Nabara secara penuh, sesuai yang disampaikan pihak CU,” ujar Putrama.

Ia menegaskan bahwa solusi penyelesaian telah disepakati bersama antara BNI dan pihak CU, sehingga proses pengembalian dana dapat segera direalisasikan tanpa hambatan.
Putrama juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian terhadap kasus ini, serta kepada Kapolri yang turut memberikan atensi dalam proses penanganan hukum oleh Polda Sumatera Utara.

Baca Juga  BNI Klarifikasi Koperasi Swadharma Pematangsiantar, Tegaskan Bukan Bagian Perseroan

“Ini menjadi pembelajaran bersama, baik bagi perbankan maupun nasabah. Ke depan kami akan terus mengedepankan literasi keuangan dan memperkuat sistem pengawasan internal,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *