AYODESA.COM, SUMATRA UTARA — Di Pematangsiantar, Sumatera Utara, banyak orang mengenal BNI bukan hanya sebagai bank, tetapi sebagai sahabat ekonomi yang sudah lama hadir.
Dari membantu pedagang kecil lewat kredit usaha, mendukung kegiatan sosial, hingga memberi akses layanan keuangan yang lebih modern, BNI telah menjadi bagian dari denyut nadi kota.
Nama besar itu membawa rasa percaya diri bagi warga: ada institusi yang bisa diandalkan, yang sudah terbukti memberi kontribusi nyata. Maka ketika kabar tentang Koperasi Swadharma mencuat, keresahan pun meluas.
Sebagian orang, dalam kepanikan, langsung mengaitkan masalah itu dengan BNI, seolah bank pelat merah ini bisa diminta menanggung semua kerugian.
Namun, pengamat ekonomi sekaligus pakar koperasi, Suroto, menegaskan bahwa pandangan tersebut tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa BNI tidak bisa dipaksa ganti rugi atas persoalan yang terjadi di Koperasi Swadharma.
“Secara hukum, tidak ada kaitan langsung antara koperasi dengan BNI. Kalau semua kerugian di entitas lain bisa diklaim ke bank, itu akan jadi preseden yang salah,” ujarnya.
Suroto mengingatkan bahwa koperasi berbeda dengan bank. Di koperasi, anggota bukan hanya nasabah, tetapi juga pemilik. Mereka punya tanggung jawab untuk mengawasi, menentukan kebijakan, dan menjaga agar koperasi tetap sehat.






