AYODESA.COM, JAKARTA – Berharap mendapatkan keuntungan dari bisnis. Hasirin Puspa Adirani alias Ninik malah dijebloskan ke penjara oleh pelapor Milono Hadinoto yang tak lain adalah rekan bisnis Ninik. Persidangan ini adalah keempat kalinya Ninik didakwa pengembalian kerugian yang sama dalam perkara pidana ini. Persidangan Ninik bahkan sudah pada tahap pembacaan “Duplik” (tanggapan PH terdakwa), yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
Iwan Natapriyana selaku ketua tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, usai persidangan menjelaskan kepada awak media. Sebenarnya perkara terdakwa Ninik sudah pernah didakwa, bahkan sudah pernah diputus, Bahkan Ninik sudah menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan, selama rentang waktu tahun 2014 hingga 2021.
“Ini adalah yang keempat, jaksa mendakwa terdakwa Ninik hingga saat ini pembacaan “Duplik”. Ketua Majelis Hakim memberi waktu 2 minggu untuk pembacaan putusan etrhadap Ninik,” kata Iwan.
Menurut Iwan perkara ini adalah rangkaian bisnis, dakwaan terhadap Ninik juga merupakan bagian dari dakwaan sebelumnya, yang putusan vonisnya sudah dijalani oleh terdakwa Ninik.
“Sebenarnya tidak ada dasar lagi untuk mendakwa Ninik, karena sudah diputus sebelum-sebelumnya terdakwa juga sudah menjalani hukuman,” imbuh Iwan.
Perkara pertama adalah pengadaan genset yang dinilai gagal oleh pelapor, kedua penyuplaian Batubara ke PT Pupuk Kaltim di Bontang dan PT Tanjung Sarana Lestari, yang nilai bisnis ketiga proyek tersebut mencapai sekitar Rp15 miliar lebih.
“Pengadaan genset PLN senilai Rp2,3 M Ninik divonis selama 2 tahun, penyuplaian Batubara ke PT Pupuk Kaltim sebesar Rp7,2 M divonis selama 2 tahun 6 bulan dan Batubara ke PT Tanjung Sarana Lestari sebesar Rp6,7 M divonis 3 tahun. Dari semua bisnis itu dinilai gagal,” terang Iwan.






