Berkas Perkara Wagub Babel Hellyana P21, Begini Penjelasannya!

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa siang (4/11/2025).

AYODESA.COM, PANGKALPINANG — Perkara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana P21.  Begini penjelasannya.

Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa siang (4/11/2025). “Sudah P21,” ujar Fauzan, pendek.

Bacaan Lainnya

Wagub Hellyana tampak mendatangi Gedung Kejati Babel sekira pukul 09.40 WIB dengan menggunakan mobil dinas plat merah Nopol BN 2.

Baca Juga  JPU Hadirkan 3 Saksi Terdakwa Trio Eks Kepala Dinas ESDM Babel

Hellyana didampingi kuasa hukum dan kerabatnya tampak bergegas memasuki gedung utama Kejati Babel.

P21 yakni berkas dinyatakan lengkap. Maka polisi melakukan pelimpahan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Pelimpahan dilakukan pada hari ini.

Mengutip publikasi Apa yang dimaksud P21? dalam konsultanhukum.net, kode tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-518/A/J.A/11/2001. Itu tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-132/JA/1 1/1994 tentang administrasi perkara tindak pidana. Kode P-21 pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *