AYODESA.COM, PANGKALPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp116.828.999 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut terjadi di 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025.
Dalam LHP tersebut, BPK menyatakan kelebihan pembayaran terjadi akibat sejumlah tunjangan tetap dibayarkan kepada aparatur sipil negara (ASN) meskipun status kepegawaiannya telah berubah sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
“BPK mencatat kelebihan pembayaran berasal dari tunjangan yang seharusnya sudah dihentikan, namun tetap dibayarkan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN),” tulis BPK dalam LHP yang dikutip Suarapos com, Sabtu (4/7/2026).
BPK merinci kelebihan pembayaran itu terdiri atas tunjangan bagi ASN yang menjalani cuti besar sebesar Rp15,9 juta, ASN yang menjalani tugas belajar Rp59,8 juta, ASN yang diberhentikan dari jabatan fungsional menjadi pelaksana Rp6,08 juta, ASN yang diberhentikan dari jabatan struktural menjadi pelaksana Rp14,89 juta, serta pembayaran tunjangan bahaya radiasi yang tetap dimasukkan dalam komponen THR dan gaji ke-13 sebesar Rp20,12 juta.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan pembayaran tunjangan masih berlangsung meskipun status kepegawaian penerima telah berubah. Salah satu temuan terbesar berasal dari ASN yang menjalani tugas belajar. Berdasarkan ketentuan, tunjangan umum seharusnya dihentikan mulai bulan ketujuh. Namun, masih terdapat 21 ASN yang menerima tunjangan tersebut sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran hampir Rp60 juta.
Temuan serupa juga ditemukan pada ASN yang menjalani cuti besar, ASN yang beralih dari jabatan fungsional maupun struktural menjadi pelaksana, hingga pembayaran tunjangan bahaya radiasi yang tetap dimasukkan dalam perhitungan THR dan gaji ke-13 meski tidak diperbolehkan oleh peraturan.






