AYODESA.COM, JAKARTA — Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikkan status perkara kasus ijazah palsu Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana ke tahap penyidikan. Status penanganan perkara dinaikkan menjadi penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Informasi yang diterima menyebutkan, Bareskrim Polri telah melayangkan surat dimulainya penyidikan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung.
Surat tertanggal 17 Oktober 2025, diteken Dirtipidum, Brigjen Pol Djuhandono Raharjo Puro.
Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau pasal 94 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Perguruan Tinggi dan/atau pasal 69 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hingga berita ini dipublish, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho dan Wakil Gubernur Hellyana belum memberikan keterangan.
Sementara Kuasa Hukum Hellyana, Zainul Arifin saat dikonfirmasi redaksi melalui aplikasi pesan singkat, belum bersedia memberikan komentar.
“Yo, besok ya Rabu (22/10/2025),” tulisnya, membalas konfirmasi, Selasa (21/10/2025).
Dicecar Penyidik
Melansir berita sebelumnya, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait laporan dugaan ijazah palsu. Pemeriksaan berlangsung di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Kuasa hukum Wagub Hellyana, Zainul Arifin, dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Senin malam, menyebutkan pemeriksaan berlangsung di Ruang Pidum Lantai 4, Bareskrim.
“Beliau (Hellyana) hadir. Sebagai saksi, masih dalam proses kelarifikasi penyelidikan,” tulis Zainul.








