Banding Dikabulkan, Kerry Adrianto Riza Tetap Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pertamina

Foto istimewa

AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Dalam putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI yang dibacakan pada Rabu (10/6/2026), Majelis Hakim Tingkat Banding mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST, khususnya terkait besaran uang pengganti dan pidana penjara penggantinya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Lanjutan Tom Lembong Ungkap Peran Inkopkar

Majelis hakim menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana penjara selama 140 hari,” demikian amar putusan yang disampaikan dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2026).

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Baca Juga  Panen Raya di Tukak Sadai, Gubernur Hidayat Arsani Janji Tindak Cepat Aspirasi Petani, Kajati Babel Turut Dukung Program Ketahanan Pangan

Untuk kerugian keuangan negara, Kerry diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854. Sementara itu, atas kerugian perekonomian negara, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp10,5 triliun.

Majelis hakim menegaskan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dalam putusan tersebut, seluruh barang bukti berupa aset yang telah disita dan diblokir juga dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Baca Juga  Pengadilan Tipikor Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak, Hukuman 9 Hingga 15 Tahun

Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Kerry Adrianto Riza telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293 atau sekitar Rp171,9 triliun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *