Bacakan Pleidoi, John Field Mengaku Suap Demi Menyelamatkan 1.300 Karyawan

Para terdakwa dihadapan majelis hakim membacakan pledoi.

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama dua petinggi perusahaan lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Para terdakwa usai sidang keluar ruangan

Dalam pleidoinya, John Field mengaku pemberian uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai bukan dilakukan atas kehendak bebasnya, melainkan karena berada dalam tekanan dan kekhawatiran terhadap keberlangsungan usahanya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Lisa Rachmat Keberatan Atas Kesaksian Meyrizka Widjaja Dalam Perkara Suap

“Yang Mulia, saya tidak pernah membayangkan bahwa perjalanan usaha yang saya bangun dengan kerja keras selama bertahun-tahun akan berakhir seperti sekarang,” ujar John di hadapan majelis hakim.

John mengungkapkan, perusahaan yang dirintisnya dari nol dan pernah mempekerjakan sekitar 1.300 karyawan kini perlahan berhenti beroperasi. Saat ini, hanya sekitar 200 orang yang masih bekerja untuk menyelesaikan sisa pekerjaan perusahaan.

“Lebih dari 1.100 orang telah kehilangan pekerjaannya. Keadaan tersebut merupakan beban yang sangat besar bagi saya. Saya tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga memikirkan ribuan kehidupan yang selama ini bergantung pada keberlangsungan perusahaan tersebut,” katanya.

Baca Juga  BNI Dukung Regenerasi Atlet, Ganda Putra Indonesia Raih Tiga Gelar Internasional Beruntun

Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk merusak integritas penyelenggaraan negara maupun mencari keuntungan dengan cara melawan hukum.

“Saya tidak pernah berniat merusak integritas penyelenggaraan negara ataupun mencari keuntungan dengan cara yang melawan hukum. Apa yang saya lakukan semata-mata dibelakangi oleh kekhawatiran yang besar agar kegiatan usaha tetap berjalan sehingga para pekerja masih dapat mempertahankan mata pencaharian mereka,” ujarnya.

John juga menyatakan selama proses penyidikan hingga persidangan dirinya bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara jujur, dan tidak mempersulit proses hukum. Ia pun menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkaranya kepada majelis hakim.

Baca Juga  PH Devita Damayana: Fakta Persidangan Jadi Kunci Putusan Sidang, Namun Hal Meringankan Tetap Dipertimbangkan

Dalam kesempatan yang sama, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo, turut membacakan nota pembelaannya.

Dedy mengaku berada dalam posisi sulit karena harus menjalankan instruksi dan perintah dari atasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *