Babel Punya Wajib Pajak Taat Baru, Per 31 Juli 2025 Kantongi Sebesar Rp 20 M

foto docs

AYODESA.COM, Pangkalpinang – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini punya wajib pajak yang taat baru per 31 Juli 2025 sebesar Rp 20.087.757.600, lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan data yang diperoleh, penerimaan PKB itu berasal dari 37.329 kendaraan roda dua dan 10.442 kendaraan roda empat. Total ada 47.771 kendaraan bermotor yang ikut di dalam Program Pemutihan PKB kali ini

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Gubernur Hidayat Kesal Penjelasan Kepala Bulog Bangka Soal Pembelian Gabah Petani di Rias

Rekapitulasi pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 1 Mei – 31 Juli 2025. Tercatat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerimaan pembayaran PKB dari program itu sebesar Rp20.087.757.600 atau sekitar Rp20 miliar.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode 1 Mei sampai 31 Juli 2025.

Sebelumnya, pada Jumat (25/7/2025), Bakuda Provinsi Kepulauan Babel mencatat penerimaan sebesar RpRp15.963.331.500 dari sektor PKB.
Jumlah tersebut terdiri dari kontribusi kendaraan roda dua sebesar Rp4.074.831.800 dari 30.455 unit, dan kendaraan roda empat sebesar Rp11.588.499.700 dari 8.249 unit.

Baca Juga  Belia Murantika Ungkap Masalah Serius: Pangkalpinang Krisis Tenaga Pendidik!

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, M Haris, Kamis siang, menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam program pemutihan pajak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *