AYODESA.COM–JAKARTA- Sidang lanjutan Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, pada tahun 2015–2022. Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan 4 saksi untuk memberikan keterangan.
Keempat saksi yang dihadirkan adalah Ayu Lestari Yusman, Kurnia Efendi Bong, Liu Asak dan Dika Sidik. Juga hadir para terdakwa dalam kasus serupa yakni Harvey Moeis, Suparta dan Riza Ardiansyah.
Ayu Lestari Yusman selaku Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam keterangannya di persidangan mengakui pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa Harvey Moeis atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta.
“Saya pernah bayar ke Pak Harvey Moeis atas instruksi Pak Suparta untuk membayarkan tagihan,” ucap Ayu saat menjawab pertanyaan majelis hakim di Ruang sidang Prof.Dr Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Ayu juga mengatakan bahwa pembayaran ke rekening Harvey Moeis sudah terjadi beberapa kali dengan nominal puluhan juta rupiah. Sayangnya Ayu tidak bisa memastikan akumulasi nominal pembayaran yang sudah pernah dikirim ke Harvey.






