AS Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Dishub Babel

Pengungkapan kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

AYODESA.COM, PANGKALPINANG — Polda Bangka Belitung secara resmi menyampaikan pengungkapan kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terjadi pada Rabu (29/04/2026) malam.

Kegiatan Press Release dilaksanakan di Mapolda yang di pimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso di dampingi Kasubdit Jatanras, dan Kasubbid Penmas.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Trio Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6-7 Tahun Penjara, PH Sebut Terdakwa Uji Coba Dari Penegakan Hukum Dalam Konteks Kerugian Negara

Kasubdit Jatanras Polda Babel, Kompol Faisal Fatsey mengatakan Tim Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengamankan Pelaku yang di duga melakukan pembakaran kantor Dishub Babel pada Kamis 30 April 2026.

“Pelaku yang diketahui berinisial AS (42), merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tersebut, berhasil kita amankan di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan.”kata Faisal, Jumat (1/5/2026).

Selain itu, Faisal menyampaikan motif pelaku melakukan pembakaran dipicu rasa kesal dan kecewa yang mendalam. Tersangka merasa tidak terima lantaran pengajuan kenaikan golongannya dari 3B ke 3C belum kunjung ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Babel.

Baca Juga  Gasak Lahan Sawit 200 Hektare, Ternyata PT FAL Cuma Bayar ke BPN Puluhan Juta Rupiah

“Tersangka merasa dipersulit terkait administrasi kenaikan pangkatnya. Sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp kepada saksi rekan kerjanya, menyatakan niatnya untuk membakar kantor jika urusannya tidak segera selesai.”kata Faisal.

Di samping itu, Faisal menyampaikan bahwa kejadian tersebut sudah direncanakan oleh tersangka sejak siang hari. Setelah membeli BBM jenis Pertalite di kawasan Air Itam, tersangka kembali ke kantor Dishub sekira pukul 18.00 WIB dengan membawa besi yang dibungkus koran.

Baca Juga  Kejari Bangka Selatan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Tambang Timah, Kerugian Negara Capai Rp4,16 Triliun

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mencongkel jendela ruang Kepala Dinas menggunakan besi. Setelah terbuka, AS menyiramkan bensin ke kusen kayu dan dinding ruangan, lalu melemparkan koran yang telah disulut api ke dalam ruangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *