AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap majelis hakim terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), menguak fakta mengejutkan. Pengacara Ariyanto Bakri (Ary Bakri), mengungkapkan adanya pertemuan dengan terdakwa Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta di sebuah restoran di Jakarta untuk membahas penyelesaian perkara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan praktik suap dalam upaya memberikan vonis lepas pada perkara korupsi ekspor CPO, yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ary sebagai saksi. Dalam keterangannya Ary menyebut setelah pertemuan itu, dirinya dihubungi oleh pihak yang memperkenalkan sebagai migor dari kantor pusat Singapura.
“Dia telpon saya, ‘Bagaimana Ari?,” kata Ary menirukan sambungan telepon.
“Saya jawab oke. Mereka sudah sepakat, budget berapa? Dia bilang itu Rp20 miliar,” lanjut Ary di hadapan majelis hakim.
Menurut Ary, uang senilai Rp20 miliar tersebut ditujukan untuk mengupayakan skema vonis bebas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap kasus ekspor CPO yang menjerat sejumlah perusahaan, termasuk Wilmar Group.








