AYODESA.COM, TOBOALI – Setelah mantan Bupati Bangka Selatan (Basel) JN lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SP3AT lahan negara, kini giliran anaknya, ARP, yang ikut terseret. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan ARP sebagai tersangka pada Rabu (14/1/2026).
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.9.15/Fd.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Imam, mengatakan ARP diduga terlibat dalam perkara korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang dilakukan penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok pada rentang 2017 hingga 2024.
“Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2017 sampai 2024,” ujar Sabrul Imam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ARP langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang.
Sabrul Imam mengungkapkan, pada 6 Agustus 2021, tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan saat itu meminta saksi JM melalui PT Sumber Alam Segara (PT SAS) mentransfer uang sebesar Rp1 miliar ke rekening ARP.
Menurut penyidik, ARP mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa uang tersebut berkaitan dengan pembebasan dan pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok.
“Uang yang ditransfer tersebut juga dinikmati tersangka ARP untuk keperluan pribadi sehari-hari,” jelas Sabrul.








