AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Direktur PT Narina Keisha Imani (NKI) Ari Setioko menyangkal keras pernyataan eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman terkait tidak pernah minta sebagian lahan konsesi dari luasan 1.500 hektare.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan seluas 1.500 hektare PT NKI di PN Pangkalpinang, Kamis (13/3/2025). Dalam kasus ini, Ari Setiono adalah satu dari 5 terdakwa.
Dalam sidang kali ini, para terdakwa saling bersaksi. Ari Setioko dan terdakwa Dicky Markam menjadi saksi untuk terdakwa eks Kadis LHK Babel, H Marwan.
Terkait menyangkal Erzaldi, mulanya JPU bertanya ke Ari terkait pertemuan dengan Gubernur Babel pada waktu itu, Erzaldi Rosman, apakah pasca ditekennya Naskah Kerja Sama Pemprov Babel dengan NKI atau sebelumnya dan apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut?
Menjawab pertanyaan JPU, Ari mengungkapkan bahwa dia diminta menghadap Gubernur Babel Erzaldi Rosman. “Saya ditelepon, saya diminta menghadap (Gubernur Babel),” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut yang juga dihadiri beberapa pihak, Ari mengatakan Erzaldi meminta bagian lahan sebagian dari total luasan 1.500 hektare.
“Apakah Erzaldi minta lahan bagi dua?” tanya JPU.
Ari pun membenarkan. “Betul (minta lahan bagi dua). Ada (minta lahan) bahasa seperti itu dari Pak Erzaldi. Tapi saya gak nanya buat apa?” kata Ari.








