AYODESA.COM – JAKARTA – Penyanyi papan atas Agnes Monica atau yang lebih dikenal dengan nama Agnez Mo, dinilai melanggar hukum dan bersalah dalam gugatan pencipta lagu Ari Bias terkait royalti sebesar Rp1,5 miliar. Gugatan ini berawal Ari merasa tidak terima lantaran lagu ciptaannya yang berjudul “Bilang Saja”, dibawakan Agnez Mo diduga tanpa meminta izin terlebih dahulu dan diduga tidak membayar royalty kepada Ari sebagai pencipta lagu. Gugatan perdata itu didaftarkan dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Minola Sebayang selaku Kuasa Hukum dari Ari Bias kepada sejumlah awak media, mengatakan, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perkara ini pada 30 Januari 2025 lalu. Agnez Mo diperintahkan untuk membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar dari tiga konser yang memakai lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias.
“Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp 500 juta. Total Rp 1,5 miliar,” sebut Minola mendampingi Ari Bias saat jumpa pers di wilayah Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Minola menambahkan Agnez Mo sebagai tergugat telah terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat.
“Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran ‘Bilang Saja’ pada tiga konser tanpa izin penggugat, nominal ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta,” tambahnya.
Minola juga menegaskan atas persepsi di masyarakat, bahwa selama ini berkembang anggapan publik bahwa yang harus meminta izin ke pencipta lagu ialah pihak EO (event organizer).








