Anhar Rusli Dituntut 2 Tahun Penjara, PH Wilpan Sebut Kasus Hanya Kesalahan Administratif

Foto sidang di PN Bantul

AYIDESA.COM, BANTUL — Sidang perkara dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Anhar Rusli, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Bantul, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (3/11/2025).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Jaksa menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemalsuan terhadap dokumen resmi dalam kapasitasnya sebagai PPAT, yang berpotensi merugikan pihak lain.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Dalam Pledoi, PH Dr. Wilpan Pribadi Nilai Perbuatan Anhar Rusli Bukan Pidana, Tapi Administratif!

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap pejabat pembuat akta tanah. Sebagai pejabat yang seharusnya menjaga keabsahan dokumen, terdakwa justru memalsukan akta yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan,” ujar JPU dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Dr. Wilpan Pribadi, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, kesalahan yang terjadi lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan atau koreksi administrasi, bukan lewat proses hukum pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *