AYODESA.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan YHF, anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (25/5/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 28 saksi, penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan pengadilan, serta ekspose bersama ahli.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan barang bukti elektronik,” demikian keterangan penyidik JAM PIDSUS.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap YHF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, kasus bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022. Saat itu YHF selaku anggota Ombudsman RI menginisiasi investigasi dengan memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III melakukan survei di 34 provinsi dan penelusuran melalui media.
Hasil investigasi tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 mengenai dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.
Namun, penyidik menduga YHF mengubah substansi laporan yang awalnya terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor.
“Tersangka YHF diduga mengubah materi laporan sehingga rekomendasi Ombudsman RI mendorong pencabutan kebijakan DMO Kementerian Perdagangan,” ujar penyidik.






