Andi Syarif Pengacara Lisa Rachmat Ragukan Pengakuan Erintuah Damanik, Kualitas Barang Bukti Dipertanyakan

Andi Syarief PH Lisa Rachmat

AYODESA.COM, JAKARTA – Perkara Suap dan Gratifikasi  atas Terdakwa Lisa Rachmat pengacara Gregorius Ronald Tannur, yang melibatkan 3 Hakim dan Ketua PN Surabaya atas perkara suap dan pemufakatan jahat, yang juga menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar  dan Meyrizka Widjaja, terus berlanjut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pada persidangan Jumat (13/6/2025) lalu, JPU menghadirkan Hakim pengadil Gregorius Ronal Tannur Erintuah Damanik dan Mengapul untuk dimintai keterangannya atas terdakwa Rudi Suparmono mantan Ketua PN Surabaya. Erintuah Damanik dalam keterangannya membeberkan tentang uang yang dia terima dari Lisa Rachmat untuk dibagikan kepada 3 Hakim dan Ketua PN Surabaya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Kasus LNG Pertamina: Saksi Ahok Soroti Kontrak Tanpa Kepastian Pembeli

Menanggapi keterangan Erintuah Damanik, Andi Syarief selaku Penasehat Hukum (PH) Lisa Rachmat mengatakan bahwa semua pernyataan saksi dalam sidang pembuktian, itu hanya berdiri sendiri tanpa disertai dengan alat bukti utama yang sah sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 184 KUHAP tentang Alat bukti.

“Artinya apa, pengakuan ERINTUAH DAMANIK dan saksi lainnya yang mengaku menerima uang dari Lisa Rahmat, pengakuan mereka tanpa sertai dengan adanya saksi lain yang melihat, mendengar atau mengalami, kalau Lisa Rahmat benar telah memberikan uang suap kepada Erintua Damanik,” tegas Andi yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat, Senin (16/6/2025).

Baca Juga  Sidang Korupsi PGN–IAE, Hendi Prio Santoso Belum Dihadirkan

Menurut Andi berdasarkan keterangan Lisa Rahmat pada saat diperiksa sebagai terdakwa, bahwa pada awalnya Erintuah tidak mengaku menerima uang dari Lisa Rahmat. Hal ini disebabkan karena Erintuah ditempatkan di tahanan yang tidak layak. Hingga akhirnya Erintuah menyerah dan mau mengakui, dengan syarat asalkan dia dipindahkan ke ruang tahanan yang lebih  enak dilengkapi fasilitas Air Conditioner (AC), setelah dipindahkan ke ruangan AC, Erintuah mengaku menerima uang dari Lisa Rahmat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *