AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan perintangan penanganan perkara korupsi, Jumat (9/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara Nomor 120/Pidsus-TPK/2025.
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Adhiya Muzakki (buzzer), Junaidi Saibih (dosen dan advokat), serta Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV. Ketiganya didakwa secara bersama-sama melakukan upaya sistematis untuk membentuk opini publik negatif guna mengganggu penanganan sejumlah perkara besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, para terdakwa berperan mulai dari penyusunan narasi, produksi konten, hingga penyebaran berita dan opini yang menyudutkan Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang hari ini, JPU menghadirkan 10 saksi, yakni:
1. Dr Ir Sudarsono Sudomo (dosen Kehutanan ITB)
2. Dr Andi Kusuma (advokat)
3. Nico Alpiandi (wartawan)
4. Elly Gustina Rebuin (aktivis lingkungan hidup)
5. Adam Marcos (swasta)
6. M Ikhiar (pengusaha konstruksi)
7. Pribadi Prabowo Rahardjo (swasta/marketing Metro TV)
8. Ahmad Fakhrurrozi (wartawan)
9. Satria Negara (karyawan)
10. M Iqbal Apriansyah (karyawan JakTV)
Saksi Andi Kusuma, dalam keterangannya mengaku dirinya tidak mengikuti langsung persidangan awal perkara tata niaga timah, melainkan hanya melalui media sosial.
“Saya baca hitungan kerugian negara Bambang Hero Rp 271 triliun, habis itu saat fakta persidangan turun lagi sekitar Rp 130-an triliun. Jadi saya berpikir dan terus mendalami setelah saya jadi advokat klien,” kata Andi di persidangan.
Pernyataan itu langsung ditanggapi JPU.
“Itu tidak kita permasalahkan lagi persidangannya, karena sudah ada putusan inkrah Mahkamah Agung,” sela jaksa.
Jaksa menegaskan bahwa yang disampaikan Andi merupakan pendapat pribadi.








