Anak dan Istri Terdakwa HL Diperiksa Kejagung Dalam Tipikor Tata Niaga Komoditas Timah

Foto docs Kapuspenkum Kejagung RI

AYODESA.COM, JAKARTA — Penyelidikan dugaan Tipikor dalam tata niaga komoditas timah terus bergulir. Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memanggil dua orang saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka utama berinisial HL, untuk dimintai keterangannya, Selasa (8/4/25).

Dalam keterangan pers yang dirilis Kapuspenkum Kejagung RI, dua orang saksi tersebut adalah CL, yang merupakan anak dari tersangka HL, dan LL, istri dari tersangka. Keduanya diperiksa secara  intensif oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS untuk mendalami alur dugaan korupsi yang menyeret nama korporasi besar Refined Bangka Tin (PT RBT) dan pihak lainnya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Ary Bakri Ungkap "Welcome Drink" Sebesar USD 5.000 Skandal Suap Vonis Bebas Ekspor CPO

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang terjadi sepanjang tahun 2015 hingga 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *