AYODESA.COM, JAKARTA — Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang perkara narkoba bersama lima terdakwa lainnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang berlangsung secara virtual dari Lapas Kelas IIA Nusakambangan, tempat Ammar saat ini menjalani penahanan.
Dalam persidangan, Ammar Zoni tampak hadir lewat sambungan video dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Meski secara teknis berjalan lancar, suasana sidang sempat emosional ketika Ammar mengungkapkan permohonan agar sidang berikutnya digelar secara tatap muka.
“Saya mohon kepada Majelis Hakim agar sidang ini bisa dilakukan secara langsung. Saya merasa berat secara mental di sini. Kami ditempatkan bersama napi terorisme, dan itu sangat menekan psikis,” ujarnya.
Ammar menilai pemindahannya ke Lapas Nusakambangan bukan keputusan yang adil. Menurutnya, ia seharusnya ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan menengah, bukan di lapas berisiko tinggi.
“Kami dilempar ke dalam Nusakambangan, tempat para napi high risk. Ini bukan hanya soal fisik, tapi soal batin dan mental kami,” ucapnya.
Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memindahkan Ammar Zoni dan lima tahanan lain ke Nusakambangan karena diduga masih terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Pemindahan ini bertujuan untuk memperketat pembinaan dan mencegah pengulangan pelanggaran.
Ammar juga mengeluhkan sulitnya berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya selama berada di Nusakambangan. Kondisi tersebut membuatnya merasa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara optimal.






